BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Disalurkan! Ada Hambatan Salah Satu Faktor Ternyata Ini

18 Desember 2020, 16:54 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap 6 belum tersalurkan secara menyeluruh kepada para pekerja disebabkan ada beberapa faktor yang menghambatanya.

Salah satu faktor yang menghambat tersebut seperti sebelumnya di termin pertama dikarenakan adanya sejumlah rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang bermasalah.

Dikutip dari instagram Kemnaker. BLT BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen,karena Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

Baca Juga: Tertarik dengan Gaji Pokok PNS dan Berminat? Ikut Seleksi CPNS 2021

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," ujar kemnaker.

Setelah itu,BPJS ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Sementara itu,BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember.

Baca Juga: Wih! Cara Alternatif Mengetahui Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2, Ternyata Hanya Dengan SMS

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

Baca Juga: Siap-siap Macet Inilah Skema Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 PT Waskita Toll Road (WTR)
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Baca Juga: Jadwal liga Inggris Malam Ini di Siarkan di Net TV dan Mola TV 18 Desember 2020 Pekan - 14

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

Baca Juga: Simak!Gubernur Ganjar Pranowo Himbau Warga Tidak Terprovokasi Rencana Aksi Bela HRS Ke Istana Negara

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

sumber instagram,Kemnaker

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler