Inilah Daftar BLTBanpres UMKM Tahap 2 Terminil 5, Cek Segera Nama Anda di eform.bri.co.id

15 Desember 2020, 11:16 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN - Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil yang telah daftar BLT Banpres UMKM agar segera memastikan pendaftarannya berhasil atau tidak sebagai penerima sebelum bantuan tersebut dicairkan.

Bagi yang belum mendaftar bisa mempersiapkan persyaratannya dari sekarang agar pada saat dibuka kembali pendaftaran bisa lebih cepat mengikutinya.

Adapun untuk mengetahui cara mengecek nama penerima bisa melalui secara online dengan cara login eform.bri.co.id.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Walikota Surabaya Tri Rismaharini Jadi Mensos? Ini Alasannya

Mengecek eform.bri.co.id.akan memberikan informasi terkait BLT Banpres UMKM sekaligus mengetahui nama penerima secara cepat dan tepat tanpa harus memakan banyak waktu.

Adapun cara untuk mengetahui informasi status pendaftaran sekaligus penerima BLT Banpres UMKM melalui eform.bri.co.id.sebagi berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Bagi yang Lolos CPNS 2021 Siap -siap Dapat yang Lebih, Inilah Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Sekarang

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Seputar Gunung Merapi Magelang, Ratusan Pengungsi Kembali ke Rumah, Ini Alasannya

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Tahun Baru dan Natal, Beli Hp Baru Murah 4 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar, Bulan Desember 2020

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Sambut Natal Dan Tahun Baru 2021 dengan Resep 'Kue Pelangi Natal Ceria Lawan Korona '

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

sumber kemenkop dan instagramIni

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler