Ada 1 Juta Formasi Kosong, Kemendikbud Buka Seleksi PPPK 2021 untuk Guru

11 Desember 2020, 16:27 WIB
Info Seleksi CPNS 2021 /Pixabay/Free-Photos

MEDIA PAKUAN-Kemendikbud akan membuka kembali seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 nanti.

Perekrutan untuk memberi keempatan kepada guru honorer, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dikabarkan, terdapat satu juta formasi yang masih kosong, sehingga kesempatan untuk mengikuti seleksi cukup besar.

Namun, pendaftar harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021, berikut ini:

  1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II.

- Tanggal lahir.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan.

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).

Baca Juga: Inilah Cara Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM Sebelum Cek Ke Bank

  1. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.
  2. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  3. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun,

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan,

- Melengkapi biodata,

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi),

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume,

- Mencetak Kartu Pendaftaran,

  1. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim,
  2. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya,
  3. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Setelah itu, Anda juga harus memenuhi persyaratan berikut ini, agar bisa lolos seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Mengalami Kendala Mendaftar BLT Banpres UMKM? Hubungi Call Center Ini

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.

  1. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta.
  2. Tidak pernah dipidana.
  3. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis.
  4. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4.

  1. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***
Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler