Sudahkah Anda dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Ternim 2? Jika Belum Ini ada Ternim 3 jangan lewat lagi

3 Desember 2020, 08:51 WIB
Website Kemnaker.go.id, Segera Laporkan Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan II Tidak Cair ke Link Ini /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN - Desember ini, Kemanker akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Maka dari itu, program BLT BPJS Ketenagakerjaan sebentar lagi mulai memasuki termin tiga.

Namun, masih ada juga pekerja yang belum pernah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin satu ataupun termin dua.

Baca Juga: Deretan Kondisi Gunung Api di Indonesia Saat Ini Berstatus Siaga, Perlu Kita Waspadai

Akan tetapi, hal tersebut dapat diatasi dengan cara melapor ke pihak Kemnaker lewat situs resminya.

Barikut cara melaporkan masalah sehingga Anda bisa dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta termin tiga.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Offline BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah, Dipastikan Terdaftar BPUM

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Belum Dapat BLT! Guru Honorer Rp1,8 Juta, Bisa Langsung Cair dengan Gunakan Cara Ini

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tersebut dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Dihina Karena Permainan Buruk saat Berlaga, Manchester City Bungkam hingga Jungkirkan Porto

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga: Perlu Diingat! Inilah Bansos yang Akan Cair Desember 2020, BLT BPJS, BPUM UMKM, BST?

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Inilah Daftar Harga Hp 2 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar di Bulan Desember 2020

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Baca Juga: Harry Kane Cedera hingga Absen, Jose Mourinho: Saya Pikir Dia Memiliki Peluang Bagus

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Harry Kane Cedera hingga Absen, Jose Mourinho: Saya Pikir Dia Memiliki Peluang Bagus

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler