Dituding Tilep Uang Denda, ini Penjelasan Satpol PP Indramayu

- 21 September 2020, 15:11 WIB
SATPOL PP Kabupaten Indramayu kian gencar merazia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, Minggu 20 September 2020.*
SATPOL PP Kabupaten Indramayu kian gencar merazia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, Minggu 20 September 2020.* /zonapriangan.com/HERI SUTARMA

Kamsari menyebut, dasar dari denda tersebut adalah Pasal 20 ayat (3) Peraturan Bupati No. 45/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Covid 19).

"Sanksi dalam Perbup itu sangat jelas. Itu yang menjadi dasar kita untuk menindak warga yang melanggar dengan tidak memakai masker," katanya.

Kamsari menjelaskan, dalam dua hari melaksanakan OYPK, ia telah menyetor uang sanksi administratif sebesar Rp600.000 ke Kas Daerah.

Baca Juga: Tips Tidur Tetap Nyenyak Saat Pilek Melanda

"Giat hari ini dapat Rp500.000 dan tambahan kemarin Rp100.000. Semuanya disetorkan ke Bank Jabar masuk ke Kas Daerah," katanya.

Meski masih banyak warga yang terkena sanksi, Kamsari berharap, warga dapat mematuhi imbauan pemerintah agar memakai masker saat keluar rumah.

Pengenaan sanksi denda ini bukan tujuan utama, melainkan pada harapan agar timbul kesadaran hukum bersama untuk memakai masker jika keluar rumah atau saat berinteraksi dengan orang lain guna mencegah dan meminimalisir penularan Covid-19.

"Saya berharap masyarakat ketika keluar rumah menggunakan masker. Tujuannya bukan untuk menghindari sanksi, tapi lebih pada mencegah agar tidak tertular virus corona," ucap Kamsari. (Siti Nuraeni)

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Zona Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x