Dituding Tilep Uang Denda, ini Penjelasan Satpol PP Indramayu

- 21 September 2020, 15:11 WIB
SATPOL PP Kabupaten Indramayu kian gencar merazia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, Minggu 20 September 2020.*
SATPOL PP Kabupaten Indramayu kian gencar merazia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker, Minggu 20 September 2020.* /zonapriangan.com/HERI SUTARMA

MEDIA PAKUAN-Pemerintah perketat aturan penerapan protokol kesehatan salah satunya anjuran memakai masker, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Seperti di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat memakai masker, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) gencar melakukan razia warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker.

Razia atau Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) diselenggarakan pada Minggu, 20 September 2020, yang dilakukan oleh Satpol PP Indramayu.

Baca Juga: Suara Dentuman Guncang Langit DKI Jakarta, Ini Kata BMKG

Pada razia tersebut Satpol PP didampingi oleh petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Indramayu dan BPBD Kabupaten Indramayu.

Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, para petugas memberlakukan denda seperti yang telah ditentukan.

Sebagaimana diberitakan ZonaPriangan.com dalam artikel "Satpol PP Bantah Gunakan Uang Denda Masker, Ada Bukti Setoran ke Kas Daerah", Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu H. Hamami Abdulgani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda), Kamsari menegaskan, seluruh uang hasil denda warga yang tidak memakai masker disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Jabar Banten (bjb).

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa uang denda masuk ke kantong petugas.

Baca Juga: Geger, Ditemukan Jejak COVID-19 pada Kemasan Cumi Impor di Tiongkok

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Zona Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x