Update Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Hari Ini 26 September 2023

- 26 September 2023, 08:11 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi
Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi /PMJN/

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling wilayah Kota Bekasi kembali dibuka pada hari Selasa 26 September 2023.

SIM Keliling terus di update setiap harinya dengan lokasi dan waktu yang berbeda.

Layanan SIM Keliling ini diinformasikan langsung melalui portal berita mediapakuan.com dari NTMC Polri.

Baca Juga: Membuat Patah Hati Penggemar, Lee Sang Yeob Umumkan Pernikahan Maret 2024: Nikahi Calon Istri Non Selebritis

Pada hari ini, Selasa 26 September 2023, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini.

Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini berlokasi di Polsek Bantargebang dengan jam operasional pukul 08.00 - 10.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling Satpas Kota Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten diJawa Barat, Selasa 26 September 2023: Bogor dan Sukabumi Hujan Ringan

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Alapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3.Bukti cek kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru dari PT Diastika Biotekindo pada September 2023, Berikut Link Online untuk Melamar

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Bekasi pada hari Selasa 26 September 2023.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah