Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.
Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat.***
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.
Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat.***
Editor: Iing Nuryasin
Sumber: ntmcpolri.info