Besok, Pergub Tentang Sanksi Tidak Pakai Masker Ditandatangani

- 27 Juli 2020, 21:26 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers usai rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Makodam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi dan perkembangan penanganan dalam memutus rantai penularan COVID-19 di Jawa Barat.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers usai rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Makodam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi dan perkembangan penanganan dalam memutus rantai penularan COVID-19 di Jawa Barat.* /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/

MEDIA PAKUAN-Sanksi bagi masyarakat Jabar yang tidak mengguanakan masker di luar rumah dipastikan bakal diberlakukan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.

"Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," kata Gubernur di Jakarta, Senin 27 Juli 20.

Pemakaian masker kata dia amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.

Baca Juga: Polisi Ambil Alih Kantor DPD Golkar

Sementara pemberlakuan sanksi bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ucap Emil.

Sementara Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menambahkan, rencana pengumuman Pergub dilakukan besok, Selasa 28 Juli 2020.

"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," kata Daud.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PR FM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah