Warga Bogor Bisa Lakukan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi dengan Datang ke Lokasi SIM Keliling Berikut ini

- 20 Oktober 2022, 06:38 WIB
ilustrasi/ SIM Keliling/ Berikut Lokasi untuk perpanjangan SIM Bogor
ilustrasi/ SIM Keliling/ Berikut Lokasi untuk perpanjangan SIM Bogor /Instagram @tmcpolrestabesbandung

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Bogor bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan penambahan SIM A maupun c.

Sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah ketentuan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan
SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat Bogor.***

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah