3 Pelaku Pengeroyokan Anak SMA hingga Tewas di Jalan Aceh Ditangkap Polisi: Gara-gara Kopi antara

- 27 November 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi pengeroyokan pelajar SMA hingga tewas Ditangkap polisi
Ilustrasi pengeroyokan pelajar SMA hingga tewas Ditangkap polisi /Ist


MEDIA PAKUAN - Pelaku pengeroyokan pelajar SMA di Jalan Aceh, Bandung, Jawa Barat, hingga tewas, berhasil di amankan Jajaran Polsek Bandung Wetan di Bandung.

Para pelaku berinisial VS 19 tahun, SP 22, IA 18, dan korban MI baru berusia 16 tahun.

Kepala Polsek Bandung Wetan, Komisaris Polisi Asep Saepudin, mengatakan jika teragaedi tersebut disebabkan oleh hal sepele, yaitu secangkir kopi yang tumpah.
 
Baca Juga: Didukung Netizen, Emma Warokka Bersikeras Harta Warisan Mendiang Vanessa Angel Hak Gala, Netizen: Emosi Juga

Kemudina MI dan pelaku VS terbawa emosi yang membuat bersitegang.

"Setelah bersitegang itu mereka bergerak membubarkan diri, namun setelah bubar mereka kejar-kejaran hingga berkelahi," kata Saepudin.

Awalnya perkelahian terjadi anatar MI dan VS, namun dua teman VS, SP dan IA ikut membatunya.
 
Baca Juga: Sopir Taksi Tercengang Diajak ke Kontrakan TKW Indonesia, TKI: Gak Enak sih Cuman Pengen Tahu Aja

SP bertugas mengawasi situasi, sedangkan IA turut menganiaya MI memakai tangan kosong.

MI mengalami tiga tusukan senjata tajam di tubuhnya, diduga ketika berkelahi VS menggunakan senjat tajam.

Ternyata MI juga sempat dibantu temanya yang berinisial TM 16, dirinya juag malah terluka tapi untunganya masih bisa di selamatkan.
 
Baca Juga: Dapat Penumpang TKW Kaburan di Arab Saudi, Sopir Indonesia Ini Ditawari Masuk ke Kontrakannya

"Kemudian para korban dibawa ke rumah sakit, dan MI meninggal dunia, sedangkan TM bisa diselamatkan," kata Saepudin.

"Para pelaku sudah keluar sekolah dan putus sekolah, tapi usianya rata-rata di atas 18 tahun, pisau itu disiapkan dari rumah untuk jaga-jaga, sehingga mereka gunakan pisau itu," kata dia.
 
Baca Juga: Kemesraan Sopir Indonesia dengan Madam asal Maroko Ketika dalam Mobil, TKI: 26 Menit Saja

Akibatnya para pelaku tersebut dijerat pasal 338 juncto pasal 170 KUHP karena telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***


Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x