Akhirnya 6 Hari Pengejaran, Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Ciracas Jaktim Dibekuk Polisi

- 23 Oktober 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pikiran Rakyat/
 
MEDIA PAKUAN - Insiden pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial FS, tepatnya pada Minggu, 17 Oktober 2021 terungkap.
 
Satuan kepolisian berhasil mengamankan tiga dari enam tersangka pengeroyokan seorang pemuda di Jalan Centek, Ciracas pada Jumat, 22 Oktober 2021.
 
"Saat ini mereka diamankan beserta barang bukti berupa tiga buah celurit yang digunakan saat beraksi," ujar Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawa di Mapolsek Ciracas.
 
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menuturkan ketiga pelaku yang diamankan masing masing berinisial RP, YS, dan RZS.
 
 
Sedangkan untuk tiga pelaku lainya masih dalam pengejaran polisi. Menurut penjelasan dari Erwin, aksi pengeroyokan tersebut berawal dari saling ejek di media sosial.
 
Kemudain si pelaku dan koran mengadakan perjanjian untuk bertemu di tempat perkara.
 
"Korban tidak mengenal siapa pengeroyoknya. Karena saling menantang, maka ketika bertemu dengan para tersangka yang jumlahnya sekitar enam orang, korban dikeroyok dan dilukai dengan senjata tajam jenis celurit," terangnya.
 
Atas perbuatan, para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3E. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x