Amankan 160 Kg Tembakau Sintetis, Polres Metro Jakarta Selatan Gerebek Gudang di Bogor

- 31 Mei 2021, 10:27 WIB
Ilustarasi Penggerbekan tembakau Sintetis
Ilustarasi Penggerbekan tembakau Sintetis /Pixabay/PublicDomainPictures /

MEDIA PAKUAN - Sebuah rumah dan gudang tempat penyimpanan narkotika di wilayah bogor, berhasil di gerebek oleh Polres Metro, Jakarta Selatan.

Ratusan kilogram tembakau sintetis berhasil diamankan pihak kepolisian. Penggerebekan dilakukan, setelah melakukan pengembangan terhadap empat orang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.

"Hasil pengungkapan ini disinyalir akan lebih besar dibandingkan dengan kasus sebelumnya yang terjadi di wilayah Banten," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis, Minggu 30 Mei 2021.

Baca Juga: Hanya untuk 1 Orang Saja! Lowongan Kerja Akhir Mei 2021 di Anter Aja: Minimal Lulusan SMA SMK Sederajat

Ia juga menyebutkan, barang yang sudah diamakana jumlahnya sangat banyak dari penemuan sebelumnya.

Dari bukti yang telah didapatkan, terdapat lebih dari 150 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis siap edar yang disita dari lokasi tersebut.

"Dalam kasus sebelumnya, ditemukan barang bukti lebih dari 6 kilogram. Sementara di lokasi ini disinyalir ada lebih dari 150 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis," imbuhnya.

Saat penggerebekan, Polisi sudah mengamankan sebanyak lima orang yang berinisial R, RP, RA, M, dan TA turut ditangkap.

Baca Juga: Stasiun TV ANTV Buka Lowongan kerja Akhir Mei 2021: Minimal Lulusan S1 Jurusan Sosial, Hanya 1 Formasi Saja

Menurut Azis, kelima orang tersebut terlibat dalam aksi produksi dan pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Untuk saat ini Polisi sudah mengamankan kelima orang tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pemeriksaan masih berlanjut dengan barang bukti yang lebih besar dibandingkan yang sebelumnya," kata Azis.

Atas aksinya tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x