Ghufron mengatakan para tersangka akan terlebih dahulu melakukan isolasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan rutan.
Baca Juga: KKB Tembak Guru dan Bakar Tiga Sekolah di Papua, Bupati Puncak Murka Hingga Bilang Begini
"Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.***