Penandatangan tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin, yang disaksikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Sudah 99 Persen Zona Hijau, Bupati Cianjur Herman Suherman Tetap Imbau Taat Prokol Kesehatan
Cellica mengatakan, setiap kepala daerah harus selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsif-prinsif good governance dalam menjalankan pemerintahannya.
Kepala daerah juga diharuskan untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya dengan membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi saat ini, yakni dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat.***