3. Bukti cek kesehatan.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bandung dan Purwakarta bisa memanfaatkan peluang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***