Tindak Tegas Pelanggar PPKM, Pemerintah Kota Bekasi lakukan Operasi Yustisi Gabungan dengan TNI dan Polri

14 Juli 2021, 11:29 WIB
Ilustrasi Tindak Tegas Pelanggar PPKM, Pemerintah Kota Bekasi lakukan Operasi Yustisi Gabungan dengan TNI dan Polri /instagram @prana_putra_sohe

MEDIA PAKUAN - Pemerintah Kota Bekasi menindak tegas pelanggar PPKM, dengan operasi Yustisi gabungan dan sidang virtual yang digelar di wilayah Kecamatan Bekasi Utara. Selasa, 13 Juli 2021.

Kecamatan Bekasi Utara menjadi wilayah keempat operasi yustisi terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Bekasi, yang sebelumnya operasi serupa juga dilakukan oleh Bekasi Selatan, Bekasi Barat dan Medan Satria.

Melonjaknya angka kasus Covid 19 di Bekasi Utara menjadi perhatian dan membutuhkan upaya yang serius dari berbagai pihak dalam mengurangi lonjakan kasus tersebut.

Baca Juga: Video Syur Gisel Ungkap Dipersidangan, Roberto: Sengaja dan Setuju Melakukan Hubungan Intim Tidak Sekali

Dalam masa PPKM ini, Pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan selalu memakai, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan menggunakan sabun.

Selain itu, pemerintah Bekasi utara juga mengimbau agar pemilik usaha kuliner agar tidak lagi melayani makan ditempat dan hanya melayani take away bagi para pembeli. hal ini untuk meminimalisir kerumunan dan aktivitas di tempat-tempat umum.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Bekasi Utara Junin, SE mengatakan, operasi gabungan ini terdiri dari TNI, Polri dan Pemerintah Kota Bekasi yang dibagi menjadi dua sesi waktu pelaksanaan dan di dua tempat berbeda yaitu Harapan Jaya dan Wisma Asri.

Sekitar 25 orang tercatat sebagai pelanggar dalam operasi gabungan tersebut, dengan pelanggaran yang berbeda-beda seperti tidak memakai masker dan masih melayani makanan di tempat bagi pelaku usha.

Baca Juga: Naik Daun Cimoy Montok Usai Dibilang Mirip Lesti Kejora, Rio Ramadhan Tempel Cimoy Singkir Kekey

Sementara itu, sidang yustisi digelar di pendopo Kecamatan Bekasi Utara, yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri secara virtual.

Untuk mendukung kelancaran sidang tersebut, Diskominfostandi Kota Bekasi ikut andil memfasilitasi jaringan internet dan pelaksanaan video conference agar proses sidang berjalan dengan lancar.

"Saya salah karena tidak memakai masker, dan didenda 20.000 rupiah. Kedepannya saya akan terus memakai masker karena untuk kebaikan saya dan orang lain juga." kata salah satu warga yang melanggar PPKM darurat, setelah selesai mengikuti sidang.

Pemerintah kota bekasi mengatakan, operasi yustisi akan terus dilakukan secara berkala untuk terus menekan pelanggaran prokes di masyarakat dan dapat mengurangi jumlah kasus Covid-19.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler