Pada tahun 2015, Mahkamah Pidana Internasional atau ICC mengakui negara Palestina.
Saint Lucia
Tahun 2014
Swedia (negara Eropa pertama yang mengakui negara Palestina)
Tahun 2013
Guatemala
Haiti
Vatikan
Tahun 2012
Pada tahun 2012, Majelis Umum menyetujui perubahan status Palestina menjadi “negara pengamat non-anggota”.
Thailand Tahun 2011
Palestina gagal menjadi anggota penuh PBB pada tahun 2011. Namun UNESCO memberikan keanggotaan penuh di badan Kebudayaan PBB yang pada akhirnya menjadi masalah ketika Amerika Serikat (AS) membatalkan pendanaan ke badan tersebut dengan bergabungnya Palestina.
Chile
Guyana
Suriname
Uruguay
Lesotho
Sudan Selatan
Suriah
Liberia
El Salvador
Honduras
Saint Vincent dan Grenadines
Belize
Dominika
Antigua
Barbuda
Grenada
Islandia
Tahun 2010
Brazil
Argentina
Bolivia
Ekuador
Tahun 2009
Venezuela
Republik Dominika
Tahun 2008
Kosta Rika
Lebanon
Pantai Gading
Tahun 2006
Montenegro
Tahun 2005
Paraguay
Tahun 2004
Timor Timur
Tahun 1998
Malawi
Tahun 1995
Perjanjian Oslo kedua ditandatangani pada September 1995 untuk mengakhiri konflik puluhan tahun antara Palestina dengan Israel. Sedangkan perjanjian pertamanya dilaksanakan pada September 1993 agar masing-masing pimpinan mengakui satu sama lain untuk pertama kalinya.
Afrika Selatan
Kyrgyzstan
Tahun 1994
Tajikistan
Uzbekistan
Papua Nugini
Tahun 1992
Kazakhstan
Azerbaijan
Turkmenistan
Georgia
Bosnia dan Herzegovina
Tahun 1991
Eswatini
Tahun 1989
Rwanda
Etiopia
Iran
Benin
Kenya
Guinea Ekuatorial
Vanuatu
Filipina