Insiden tersebut terjadi pada tahun 2008 tepatnya pada (12/10), saat ini aturan pengambilan air Zam Zam telah tertib dan tegas dari otaritas Saudi hingga berjalan aman dan tertib.
Bagi seorang yang telah menunaikan ibadah haji terasa kurang lengkap jika tak membawa air zam-zam ke tanah air sebagai oleh-oleh atau buah tangan. ***