"Kami terkejut dengan Perintah Eksekutif baru-baru ini, yang dikeluarkan tanpa proses hukum apa pun," tulis TikTok blognya yang diterbitkan Jumat, 8 Agustus 2020.
"Selama hampir satu tahun, kami telah berusaha untuk terlibat dengan pemerintah AS dengan itikad baik untuk memberikan solusi konstruktif atas kekhawatiran yang telah diungkapkan.," tambah pernyataan itu.
Baca Juga: (VIDEO) Berjibaku! Personil Polisi dan Warga, Bersihkan Sampai Cimandiri
Menurut TikTok, pemerintah AS tidak memperhatikan fakta, mendiktekan persyaratan perjanjian tanpa melalui proses standar hukum.
TikTok menyatakan bahwa perintah eksekutif tersebut ilegal dan dapat digugat di pengadilan.***