Terapkan Undang-Undang Anti Asing, Cina Berikan Sanksi Untuk Pejabat Amerika Serikat

- 24 Juli 2021, 10:24 WIB
Terapkan Undang-Undang Anti Asing, Cina Berikan Sanksi Untuk Pejabat Amerika Serikat
Terapkan Undang-Undang Anti Asing, Cina Berikan Sanksi Untuk Pejabat Amerika Serikat /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Cina telah memberlakukan sanksi balasan terhadap individu pejabat Amerika Serikat (AS) termasuk mantan menteri perdagangannya Wilbur Ross.

Sanksi yabg diberlakukan Cina terhadap pejabat AS tersebut sebagai tanggapan sekaligus balasan atas sanksi yang diberikan AS kepada pejabat Cina di Hongkong.

Sanksi Cina pertama kali ini menyusul undang-undang sanksi anti-asing yang baru disahkan beberapa hari sebelum Wakil Menteri Luar Negeri AS Wendy Sherman akan mengunjungi China.

Baca Juga: Hari Ini, Hagia Sophia Merayakan HUT Pertama, Ditandai dengan Salat Jum'at Pertama Sejak 86 tahun

Selain itu, China juga memberlakukan sanksi balasan sebagai timbal balik yang tidak ditentukan pada perwakilan dari berbagai organisasi untuk China termasuk komisi Ekonomi dan Keamanan AS-Cina.

Lembaga lain yang dilarang diantaranya, National Democratic Institute for International Affairs, International Republican Institute, dan Human Rights Watch (HRW).

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China mengatakan, pihak AS mencoreng lingkungan komersial Hong Kong tanpa dasar dan memberi sanksi ilegal kepada pejabat China disana.

Baca Juga: Cegah Wabah Covid-19 Meluas, Polres Sukabumi Kota Lakukan Patroli Skala Besar: Sosialisasikan Protkes

"Tindakan ini melanggar hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar hubungan internasional, mereka mencampuri urusan dalam negeri China," katanya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Arabian Business


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x