Hong Kong memang memberikan aturan tegas tentang penangguhan setelah sebelumnya ditemukannya lima atau lebih penumpang yang dites positif untuk salah satu varian kasus Covid-19 pada saat kedatangan, atau 10 atau lebih penumpang ditemukan memiliki strain penyakit selama karantina.
Baca Juga: Jalan Aspal Kota Sukabumi Ambles, Petani Gagal Panen Satu Musim
Wilayah administrasi khusus China juga mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus corona di mana sebagian besar kasus tersebut berasal dari mereka yang selama sebulan terakhir telah bepergian ke luar negeri.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan Hong Kong ini hanya bersifat "sementara" dan mengingatkan bahwa pekerja migran yang terkena peraturan baru harus menghubungi majikan dan agen mereka. ***