Jerat Tiga Aktivis Lingkungan, Undang-undang Baru Kamboja Bungkam Warganya

- 23 Juni 2021, 11:09 WIB
Jerat Tiga Aktivis Lingkungan, Undang-undang Baru Kamboja Bungkam Warganya
Jerat Tiga Aktivis Lingkungan, Undang-undang Baru Kamboja Bungkam Warganya /Ilustrasi Pixels/

MEDIA PAKUAN - Tiga aktivis Kamboja didakwa atas dugaan berkomplot untuk melawan pemerintah dan menghina raja.

Mengutip dari Reuters Para anggota kelompok Mother Nature ditangkap setelah mereka mendokumentasikan aliran limbah ke sungai Tonle Sap di Phnom Penh.

Ketiga aktivis itu dijerat dengan Undang-Undang yang relatif baru di Kamboja,dan tidak jelas bagaimana para aktivis melakukannya.

Baca Juga: Heboh BTS Unggah Foto Kasur yang Ada Kondom dan Kaki Wanita, Agensi Coba Selidiki

Undang-undang Kamboja yang melarang menghina raja baru saja disahkan, Ketiga pegiat lingkungan itu menghadapi hukuman antara lima dan 10 tahun kurungan penjara.

Jaksa penuntut mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa "bukti-bukti yang dikumpulkan oleh polisi merupakan penghinaan terhadap raja", walaupun mereka tidak menjelaskan secara pasti seperti apa pelanggaran hukumnya

Para pengkritik memperingatkan bahwa undang-undang tersebut - yang diperkenalkan pada 2018 - digunakan sebagai alat untuk membungkam perbedaan pendapat.

Baca Juga: Ngakak Netter Sebut Denise Chariesta Pamer Daging Mahal, Piring Hadiah Deterjen

Ketiga aktivis itu adalah Sun Ratha, 26 tahun, Ly Chandaravuth, 22, dan Yim Leanghy, 32 tahun. Mereka merupakan anggota kelompok aktivis Mother Nature.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x