MEDIA PAKUAN - Pemerintah Arab Saudi luncurkan aturan baru selama bulan Ramadhan, yaitu dilarangnya berbuka puasa bersama (Bukber) dan Itikaf.
Pemerintah Arab Saudi melarang beberapa kegiatan tersebut, dikarenakan masih pandemi Covid-19.
Peraturan baru tersebut diberitahukan oleh Presiden Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais.
"Bersiap-siaplah berbuka puasa secara perorangan, karena tidak ada lagi buka puasa bersama lagi," ungkap Al-Sudais seperti dikutip Media Pakuan dari Saudi Gazette, pada Senin, 29 Maret 2021.
Baca Juga: Kekerasan di Myanmar Masih Berlanjut, Aktivis Libatkan Kelompok Etnis Minoritas Berunjukrasa
Selain itu, pembagian makanan untuk sahur di daerah Masjid Nabawi kini juga dilarang.
Sedangkan, untuk wilayah Mataf (area tempat mengelilingi ka'bah), hanya untuk mereka yang umroh saja.
Sementara itu, nantinya akan ada penerjemah dari Masjidil Haram, yang siap melayani jika ada pertanyaan untuk ulama.