MEDIA PAKUAN-Seorang pria asal Tiongkok dijatuhi hukuman 2 tahun enam bulan penjara dan denda sekira 3 juta won.
Dirinya dihukum atas tindakannya membantu Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Korea Selatan secara ilegal.
Menurut pihak Pengadilan Distrik Daejeon, pria berumur 42 tahun tersebut masuk ke Korea sejak 4 September 2007 lalu.
Baca Juga: Kembali Hadir di Tahun Baru, ShopeePay Talk Bagikan Kiat Sukses Lewat Bisnis Franchise
Ia juga diketahui sempat dideportasi karena visanya melebihi batas waktu pada 23 November 2013 silam.
Namun, dirinya nekat masuk ke Korea secara diam-diam dengan menggunakan perahu karet bersama dua orang temannya pada 24 September 2019 lalu.
Dirinya diketahui masuk melalui Laut Barat dari Weihai, Provinsi Shandong, ke pantai di Taean, Provinsi Chungcheong Selatan
Pria itu diketahui sempat bekerja secara ilegal di pertanian, lokasi kontruksi dan pabrik.
Kemudian ia terlibat dalam penyelundupan orang Tiongkok ke Korea sejak tahun lalu.