Ancam Jepang Jika Blokir TikTok, akan Berdampak pada Hubungan Bilateral

8 Agustus 2020, 19:57 WIB
Logo TikTok / Tiktok.com /

MEDIA PAKUAN - Jepang diperingatkan oleh Tiongkok bahwa larangan aplikasi TikTok di negara tersebut akan berdampak pada hubungan bilateral mereka. 

Sebagaimana diketahui, AS memblokir akses aplikasi yang berbasis di Beijing ini. 

Sekelompok anggota parlemen di Partai Demokrat Liberal yang berkuasa di Jepang telah memutuskan untuk mendorong langkah-langkah untuk membatasi aplikasi karena khawatir data dapat berakhir di tangan pemerintah China, media lokal melaporkan.

Baca Juga: Tersangka Fetish Kain Jarik Ditangkap di Kalteng, Terancam 9 Tahun Penjara

Kementerian luar negeri Jepang belum bersedia berkomentar. Pemerintah belum mengatakan sedang mempertimbangkan untuk melarang aplikasi tersebut.

Presiden AS Donald Trump mengumumkan pada hari Kamis larangan besar-besaran pada transaksi dengan ByteDance bahkan ketika Microsoft Corp menegosiasikan kemungkinan akuisisi aplikasi berbagi video, dalam peningkatan ketegangan antara kedua negara.

Dilaporkan dari Bussiness Insider, TikTok mengancam akan menuntut pemerintahan Presiden AS, Donald Trump setelah menandatangani perintah eksekutif yang melarang aplikasi itu melakukan bisnis di Negeri Paman Sam.

Baca Juga: Polemik Laut China Selatan Masih Panjang, Tiongkok Murka dengan Aksi AS Kali Ini

Trump telah menandatangani perintah eksekutifnya pada Kamis, 7 Agustus 2020 karena sensitif terhadap keamanan nasional negaranya.

"Kami terkejut dengan Perintah Eksekutif baru-baru ini, yang dikeluarkan tanpa proses hukum apa pun," tulis TikTok blognya yang diterbitkan Jumat, 8 Agustus 2020.

"Selama hampir satu tahun, kami telah berusaha untuk terlibat dengan pemerintah AS dengan itikad baik untuk memberikan solusi konstruktif atas kekhawatiran yang telah diungkapkan.," tambah pernyataan itu.

Baca Juga: (VIDEO) Berjibaku! Personil Polisi dan Warga, Bersihkan Sampai Cimandiri

Menurut TikTok, pemerintah AS tidak memperhatikan fakta, mendiktekan persyaratan perjanjian tanpa melalui proses standar hukum.

TikTok menyatakan bahwa perintah eksekutif tersebut ilegal dan dapat digugat di pengadilan.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Bussines Insider Japan Today

Tags

Terkini

Terpopuler