MEDIA PAKUAN - Nama perusahaan e-commerce Tokopedia TikTok Shop kini ramai menjadi perbincangan usai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif kepada ratusan karyawannya usai merger antara Tokopedia dan TikTok Shop.
Menurut data Bloomberg, total jumlah karyawan yang terdampak mencapai 450 karyawan, dari total karyawan ByteDance di Indonesia yang sebanyak 5.000 orang.
Artinya, kebijakan PHK dirasakan oleh 9 persen dari total pegawai ByteDance di Indonesia.
Merespon kabar tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyatakan bahwa alasan pihak Tokopedia TikTok Shop melakukan hal itu adalah untuk mengurangi tenaga kerja yang redundan.
Isy mencontohkan sifat pekerjaan yang terkena PHK adalah pekerja dengan tugas yang sama di Tokopedia maupun Shop Tokopedia
Baca Juga: Alasan Dibalik PHK 7.5000 Orang Karyawan di Unilever
"Langkah itu terpaksa dilakukan untuk mengurangi redudansi," Kata Isy dalam keterangan tertulis resminya di Jakarta pada Sabtu (15/06).
Sementara itu menurut Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, PHK di perusahaan yang melakukan merger tidak dapat dihindari.
Sebab dengan merger tersebut, akan ada posisi double untuk mengerjakan fungsi yang sama sehingga tidak efisien