8. Masukkan data diri pendaftar PKH 2023 sesuai data yang diminta sistem.
9. Upload foto KTP dan foto rumah pendaftar PKH 2023 tampak depan.
Baca Juga: Ibunda Indah Permatasari Dihujat Netizen, Nursyah Tetap Santai : Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu
10. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar. Lalu, klik ‘Tambah Usulan’.
Setelah mendaftar, cek secara rutin status NIK nya telah terdaftar atau tidak di DTKS.
Atau masyarakat juga bisa login di situs cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan lebih lanjut terdaftar atau tidaknya sebagai penerima PKH 2023.
Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Suara Terkait Komunitas Motor Trail Rusak Lahan Kebun Edelweis Di Ranca Upas
PKH 2023 ini secara offline. Masyarakat bisa langsung mendatangi RT/RW atau kelurahan/desa setempat.***