MEDIA PAKUAN - Bantuan PKH dengan gelombang satu cair pada bulan ini melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin, namun tak semua orang bisa cairkan bantuan ini.
Persyaratan untuk bisa mendaftar bantuan PKH tahun 2023 ini ialah, harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu.
Pemerintah menyalurkan bantuan PKH ini kepada masyarakat, dalam tujuh golongan.
Berikut ini yang berhak menerima bantuan PKH dengan berbeda-beda nominalnya simak sebagai berikut.
1. Kategori ibu hamil mendapatkan PKH dengan sebesar Rp750.000, per-tahap.
2. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapatkan PKH dengan sebesar Rp750.000, per-tahap.