MEDIA PAKUAN - Kali ini terdapat syarat penerima Kartu Prakerja 2023 pada gelombang 48 yang perlu anda ketahui.
Selain itu kalian juga harus tahu kategori penerima Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 yang perlu anda ketahui juga.
Hal tersebut perlu anda ketahui agar bisa mendapatkan Kartu Prakerja 2023 gelombang 48.
Syarat dan kelompok utama tersebut yaitu pencari kerja, lulusan baru, karyawan atau pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja, buruh, pekerja yang dirumahkan, dan bukan penerima upah.
Selanjutnya, yang menjadi sasaran dari program pemerintah satu ini yaitu pelaku usaha mikro atau UMKM dan kelompok disabilitas atau difabel.