- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Baca Juga: Pecinta Pedas Wajib Coba! Ini Resep Woku Tongkol yang Lezat dan Gurih: Bisa Buat di Rumah
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Untuk mendapatkan bansos PKH 2023, masyarakat harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemensos.
Salah satunya masyarakat terlebih dahulu harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos ini merupakan daftar nama masyarakat yang akan mendapatkan berbagai bansos termasuk PKH 2023.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi Cek Bansos.