3. Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Pencari kerja
5. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
6. Pelaku usaha mikro dan kecil.
7. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
8. Pekerja yang bukan penerima upah.
9. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
10. Bukan pejabat negara atau perangkat desa
Baca Juga: Dipopulerkan Band Wali, Inilah Lirik Lagu Kumaha Aing Lengkap Dengan Terjemahan: Trending YouTube
Setelah syarat tersebut terpenuhi, segera daftar akun Kartu Prakerja dengan cara berikut ini: