Masih Cair sampai 31 Januari 2023, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemendikbud Terbaru

- 17 Januari 2023, 15:00 WIB
penyaluran Bantuan PIP Kemendikbud diperpanjang hingga 31 Januari 2023
penyaluran Bantuan PIP Kemendikbud diperpanjang hingga 31 Januari 2023 /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

MEDIA PAKUAN - Ketahuilah penyaluran Bantuan PIP Kemendikbud diperpanjang hingga 31 Januari 2023 mendatang.

Maka dari itu ini adalah kabar gembira bagi anda yang belum mendapatkan Bantuan PIP Kemendikbud 2023.

Akan tetapi terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Bantuan PIP Kemendikbud 2023.

Selain itu di sini juga ada cara untuk cek penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023 yang harus anda ketahui.

Baca Juga: Diperpanjang hingga Akhir Januari 2023, Segera Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Bantuan PIP Kemendikbud

 

 

Adapun untuk pencairan bantuan ini melalui Bank BRI, BNI dan BSI serta harus menggunakan dokumen yang telah dicantumkan.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi simak sebagai berikut.

• Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah.

• Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali.

• Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI.

Baca Juga: Jangan Cemas! Bantuan PIP Masih Cair hingga Tanggal 31 Januari 2023 untuk Anak Sekolah

Setelah memenuhi persyaratan maka anda nantinya akan diberikan kartu debit untuk pencairan bantuan PIP.

Ada pun untuk pengecekan ulang anda bisa melalui persyaratan dibawah ini simak artikel ini sebagai berikut.

• Buka laman pip.kemdikbud.go.id.

• Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’.

• Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: Cairkan Bantuan PIP Kemendikbud 2023 dengan Login pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Mudahnya

Untuk bantuan ini pun berbeda-beda nominal jumlah yang disalurkan oleh Kemdikbud berikut ini rianciannya simak sebagai berikut.

- Peserta didik SD, MI, Paket A mendapatkan dana dengan sebesar Rp450.000, per-tahun.

- Peserta didik SMP, MTs, Paket B mendapatkan dana dengan sebesar Rp750.000, per-tahun.

- Peserta didik SMA, SMK, MA, Paket C mendapatkan dana dengan sebesar Rp1.000.000, per-tahun.

Demikianlah informasi mengenai bantuan PIP melalui link pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x