Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan Bantuan PKH dan BPNT 2023 hingga Rp3 juta

- 17 Januari 2023, 11:00 WIB
Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 juta!  MEDIA PAKUAN - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat, untuk meringankan anggaran bia
Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 juta! MEDIA PAKUAN - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat, untuk meringankan anggaran bia /Pixabay/Ekoanug

MEDIA PAKUAN - Ketahuilah masyarakat harus segera login cekbansos.kemensos.go.id untuk dapatkan bantuan PKH dan BPNT 2023.

Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id tersebut anda bisa tahu dapat atau tidaknya PKH dan BPNT 2023.

Jika sudah ditetapkan sebagai peneirma PKH dan BPNT 2023, nantinya anda bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta.

Perlu diketahui bantuan PKH ada beberapa kategori penerima, diantaranya adalah ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA yang nantinya akan menerima bantuan PKH ini.

Baca Juga: PKH 2023 Cair sampai Rp750 Ribu untuk 7 Kategori Ini, Berikut Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, untuk jumlah dana yang akan disalurkan pun berbeda-beda sesuai dengan kategorinya masing-masing, seperti kategori ibu hamil yang mendapatkan bantuan PKH hingga Rp3 juta dalam setahun.

Kemudian, lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta dalam setahun, begitupun untuk bantuan anak sekolah setiap jenjang pendidikan akan berbeda jumlahnya.

Adapun untuk bantuan BPNT tidak memiliki kategori untuk penerimanya, akan tetapi memiliki syarat yaitu termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin.

Saat ini banyak masyarakat yang menanyakan kapan jadwal pencairan PKH dan BPNT 2023, agar masyarakat mengetahui jadwal pencairan masyarakat harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x