Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima BLT BBM tahap 2 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp300.000.
Namun perlu diingat, bansos BLT BBM tahap 2 ini hanya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Berikut ini syarat penerima BLT BBM tahap 2:
Baca Juga: Pemerintah Masih Salurkan BLT BBM 2022, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan pada Desember ini
- Masyarakat tidak terdaftar sebagai ASN, Polri, TNI, maupun PNS.
- Gaji/upah yang kurang dari Rp3,5 per bulan.
- Ekonomi miskin/rentan.
- Berstatus WNI.
- Kemensos menetapkan masyarakat sebagai KPM di DTKS.
- Terimbas kenaikan harga BBM.