Baca Juga: Selebgram Cantik Dara Arafah, Bantu Korban Gempa Cianjur: Merasakan Kecil Banget
1. Warga Negara Indonesia, (WNI)
2. Mempunyai NIK atau KTP asli
3. Memiliki gaji maksimal 3,5 juta perbulan
4. Bukan dari anggota PNS, TNI, dan Polri
5. Belum pernah menerima program bantuan lain dari pemerintah seperti PKH dan lainnya
6. Memiliki kartu pra kerja (BPOM)
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tahap 8.
Sementara itu, untuk cek penerima bantuan subsidi upah dapat dilakukan melalui situs resmi kemnaker.
Baca Juga: Selebgram Cantik Dara Arafah, Bantu Korban Gempa Cianjur: Merasakan Kecil Banget