Terkait BSU Maka Anda Bisa Menulis Aduan Anda di Kolom Komentar Perihal dengan Bantuan Subsidi Upah

- 26 November 2022, 13:13 WIB
BSU tahap 7. Cara cek BLT subsidi gaji 2022 tanpa BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker dan PosPay.
BSU tahap 7. Cara cek BLT subsidi gaji 2022 tanpa BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker dan PosPay. //Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah
 
MEDIA PAKUAN - Bantuan yang diberikan oleh pemerintah, BSU 2022 dikabarkan akan segera dicairkan.
 
Diketahui kini bantuan sosial sudah memasuki tahap 8 saja, BSU ini bisa kita cairkan melalui aplikasi Pospay.
 
Bagi masyarakat yang menerima BSU, jangan khawatir untuk mencarikan upah yang kalian terima dari pemerintah.
 
Ditelusuri bahwa penerima bantuan sosial dari pemerintah nominalnya sebesar Rp600 ribu . 
 
 
Penerimaan BSU tahap 8 ini tidak lagi jauh-jauh untuk mengecek pencarian dana yang diberikan pemerintah kepada para pekerja dan masyarakat yang membutuhkan.
 
Pemerintah sudah membuat aplikasi-aplikasi yang bisa mengecek serta mendaftar diri kalian untuk menjadi penerima bantuan sosial 2022, yaitu aplikasi Pospay.
 
Sebelumnya apabila penerima melakukan penarikan uang Rp600 ribu, penerima wajib mendapatkan QR Code terlebih dahulu dari aplikasi.
 
 
Berikut cara-caranya adalah sebagai berikut:
 
1. Unduh atau download aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore
 
2. Buka halaman Login dan klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker
 
3. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan"
 
4. Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP
 
Anda harus perhatikan hasil foto, foto harus terang dan jelas serta semua bagian KTP terlihat
 
5. Masukkan data pribadi
 
6. Klik "Lanjutkan"
 
7. Akan muncul status penerima BSU
 
Apabila anda sudah menerima pesan seperti ini selamat anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, berarti data anda sudah memenuhi syarat.
 
Selanjutnya tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU, agar diproses lebih lanjut dan bisa mencairkan dana anda.
 
 
Berikut ini cara mencairkan dana BSU tahap 8 2022 melalui kantor pos:
 
1. PT Pos Indonesia juga melakukan pembukuan rekening posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU
 
 2. PT Pos Indonesia menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan 2 cara ini:
 
  ~ Penerima datang langsung ke Kantor Pos
 
~ Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan
 
~ Diantar langsung ke rumah penerima BSU
 
Anda juga bisa mencari tau melalui Twitter resmi milik PT Pos indonesia, bagi anda yang sudah lolos sebagai penerima segera mengambilnya di kantor pos dengan membawa surat undangan KTP asli.
 
Selanjutnya penerima harus mencantumkan biodata lengkap sesuai yang ada di KTP asli anda.
 
Penerimaan BSU membawa surat undangan KTP asli agar nantinya tidak ada kesalahan dalam pencarian BSU tahap 8.
 
Berikut ini ada beberapa langkah-langkah cara cek bsu 2022 di kemnaker.go.id dengan secara online berdasarkan pengecekan BSU pada tahun sebelumnya.
 
 
1. Buka situs kemnaker.go.id.
 
2. Kemudian klik menu "Login"
 
3. Lalu masuk ke halaman "Daftar" jika belum memiliki akun
 
4. Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
 
5. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
 
6. Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya
 
7. Isi semua data profil
 
8. Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.
 
8. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
9. Memiliki NIK
 
10. Peserta aktif BPJS Ketenaga kerjaan sampai Juli 2022
 
11. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
 
Diketahui, bahwa pemerintah mengatakan Penerima BSU tahun sebelumnya,bisa juga akan mendapatkan bantuan pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
 
Pemberian BSU berlaku secara umum terkecuali bagi pejabat seperti, PNS, TNI dan Polri.
 
 
1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/ support/home
 
2. Klik "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing
 
3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password 
 
 
Lalu masuk ke halaman "Daftar" jika belum memiliki akun
 
4. Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
 
5. Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
 
6. Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya
 
7. Isi semua data profil
 
8. Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.
 
8. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
9. Memiliki NIK
 
10. Peserta aktif BPJS Ketenaga kerjaan sampai Juli 2022
 
11. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
 
Diketahui, bahwa pemerintah mengatakan Penerima BSU tahun sebelumnya,bisa juga akan mendapatkan bantuan pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
 
Pemberian BSU berlaku secara umum terkecuali bagi pejabat seperti, PNS, TNI dan Polri.
 
 
1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/ support/home
 
2. Klik "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing
 
3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password 
 
4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan
 
5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan.
 
Berikut ini langkah-langkah menulis pengaduan anda ke kolom komentar perihal belum menerima BSU:
 
~ Apabila pekerja yang ingin membuat pengaduan terkait BSU maka anda bisa menulis aduan anda di kolom komentar perihal dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU).
 
~ Selanjutnya, pengaduan yang anda ajukan harus judulnya sesuai dengan permasalahan yang bersifat seperti belum menerima BSU.
 
~ Pada kolom tersebut isi laporan kalian dengan rinci yang masalha anda hadapi serta menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.
 
~ Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia
 
~ Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"
 
~ Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.
 
Itulah sekilas informasi BSU Tahap 8 Akan Segera Cair, serta langkah-langkahnya dalam mencairkan dana BSU melalui Aplikasi Pospay.***
 
Penulis: Sukmawati Besan
 
 
 
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x