1. Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Sedang mencari kerja, buruh/pekerja yang terkena dampak PHK, buruh/pekerja yang dirumahkan yang bukan penerima upah yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Demikian, itulah cara daftar dan syarat mendapatkan bantuan kartu prakerja gelombang 47.***