Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka! Begini Cara Daftar dan Persyaratannya

- 23 Oktober 2022, 15:40 WIB
Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka! Begini Cara Daftar dan Persyaratannya
Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka! Begini Cara Daftar dan Persyaratannya /@prakerja.go.id/Instagram

1. Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Sedang mencari kerja, buruh/pekerja yang terkena dampak PHK, buruh/pekerja yang dirumahkan yang bukan penerima upah yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Demikian, itulah cara daftar dan syarat mendapatkan bantuan kartu prakerja gelombang 47.***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah