MEDIA PAKUAN - Presiden Jokowi masih menyalurkan BLT BBM pada Oktober 2022 senilai Rp600.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Jokowi ingin meningkatkan daya beli masyarakat dengan menyalurkan BLT BBM pada Oktober 2022 Rp600.000.
Dengan mendukung daya beli masyarakat dengan BLT BBM, Jokowi dapat menjaga roda perekonomian tetap bergerak bagi mereka yang mengalami lonjakan harga di seluruh dunia.
BLT BBM 2022 nantinya akan disalurkan dengan dua tahap pencairan, yakni di bulan September dan Desember mendatang.
Setiap tahap pencairan BLT subsidi BBM, masyarakat akan mendapatkan Rp300.000.
Maka jika dijumlahkan, 20,65 juta KPM akan mendapatkan BLT BBM 2022 senilai Rp600.000 dari dua tahap penyaluran.
Namun BLT BBM hanya diberikan kepada KPM program BPNT dan KPM PKH di DTKS Kemensos. Jika ingin mengetahui syarat lengkapnya, simak sebagai berikut:
1. Merupakan warga yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.