MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hingga saat ini.
Perlu kalian ketahui BSU 2022 baru tersalurkan kepada 7 juta pekerja dari 16 juta penerima yang ditarggetkan Kemnaker.
Maka masih ada 9 juta pekerja atau buruh lagi yang akan disalurkan BSU 2022 sebesar Rp600.000.
Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022, karena terdapat kriteria yang harus dipenuhi para pekerja.
Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id, Dapatkan Pemberitahuan Penerima BSU Tahap 2 September 2022 Rp600.000
Kriteria penerima BLT Subsidi Gaji yakni diantaranya buruh atau pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, pekerja yang tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak bakal mendapatkan BSU, maka dari itu Kemnaker tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penyaluran BLT Subsidi Gaji 2022 akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia, kepada pekerja yang mendapatkannya.
Maka bagi kalian yang tidak mempunyai rekening tetap bisa menerima BSU Subsidi Gaji 2022 senilai Rp600.000.