Baca Juga: Daftar Kategori Penerima BLT BBM 2022 Rp600.000, KPM Harus Tahu Cara Mudah dan Cepatnya di Sini
1. Merupakan warga yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan anggota TNI.
3. Bukan anggota Polri.
4. Bukan ASN atau Aparatur Sipil Negara.
5. Bukan PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
6. Terkena dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja.***