Akan tetapi untuk mendapatkan BSU 2022 senilai Rp600.000, pekerja harus memenuhi 8 kriteria ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta
3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif
7. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
8. Bukan Anggota TNI dan Polri.