Ketentuan dan Persyaratan Baru Penerimaan Akpol Sistem Terpadu yang Wajib Dipenuhi

- 17 Maret 2022, 09:22 WIB
Penerimaan Akpol Sistem Terpadu
Penerimaan Akpol Sistem Terpadu /East Asian Forum/
MEDIA PAKUAN - Akpol merupakan lembaga Pendidikan untuk mencetak Perwira Polri di bawah Lemdiklat Polri.
 
Bagi seluruh masyarakat yang ingin mendaftar Akpol, kalian perlu mengetahui ketentuan baru serta persyaratan yang wajib di penuhi saat pendaftaran. 
 
Bagian penyediaan personel menginformasikan terkait penerimaan terpadu personil anggota Polri 2022.
 
 
Dikutip Media Pakuan, berdasarkan penjelasan dari AKBP Eko Sunaryo S.I.K dalam perbincangan langsung melalui kanal YouTube Rim Polri terkait penerimaan Secara Terpadu beberapa hari yang lalu.
 
Eko menjelaskan pada penerimaan personil Polri kali ini, untuk seleksinya dilakukan secara terpadu atau bersamaan.
 
Kemudian, seluruh peserta pun bisa memilih sesuai minatnya masing-masing baik Akpol, Bintara dan Tamtama.
 
Kabarnya penerimaan tersebut akan segera dibuka dalam waktu dekat, hal tersebut diungkapkan Eko Sunaryo dalam perbincangan tersebut.
 
"Penerimaan terpadu akan segera dibuka salam waktu dekat ini," katanya.
 
 
Untuk itu segala persiapan perlu dilakukan, sehingga pada seleksinya nanti bisa mengikuti seluruh kegiatan dan hasil baik.
 
Ada beberapa ketentuan dan persyaratan baru terkait pendaftaran Polri 2022.
 
Juga fitur baru pendaftaran baru, para pendaftar bisa langsung mengunjungi dan mendaftarkan diri melalui https://Penerimaan.Polri.go.Id
 
Simak dan terus update perkembangan beritanya serta pengumuman pendaftaran yang akan diinformasikan melalui akun media sosial secara resmia agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait tanggal dibuka hingga di tutupnya penerimaan Akpol secara terpadu.
 
Persyaratan terbaru nantinya pendaftar wajib datang langsung dan tidak boleh di wakilkan, terkait persyaratan lainnya untuk penginputan data.***

Editor: Siti Andini

Sumber: YouTube Penyediaan Personel (YouTube Resmi Polri)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x