- Memiliki motivasi kerja yang baik
- Memiliki kemampuan presentasi yang baik
- Mampu bekerja independen dan efektif bekerja dalam tim
- Tidak menuntut untuk diangkat menjadi ASN
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di Korea Selatan Meninggkt hingga 7000 Infeksi
2. Tenaga Pendukung Perpajakan/Kepabean & Cukai
- Pendidikan minimal S1/S2 Ilmu Administrasi Fiskal, S1/S2 Ilmu Administrasi Niaga, S1/S2 Ilmu Administrasi Negara, S1/S2 Perpajakan, S2 Magister
- Administrasi Bisnis
- IPK minimal 3,20 dari skala 4,00
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dibidang pajak dan/atau kepabeanan terkait konsultasi, bimbingan, perencanaan, pemanfaatan fasilitas, keberatan, dan banding
- Memiliki wawasan yang baik mengenai peraturan perpajakan dan/atau kepabeanan cukai di Indonesia
- Mampu mengoperasikan computer (Ms. Office)