Pelaku Usaha Mikro Terdampak Pandemi Covid-19 Berhak Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cukup Akses Link Ini

- 28 Agustus 2021, 08:48 WIB
TP PKK Kabupaten Subang gelar Bazar Online Produk UMKM Subang, mendorong peningkatan produktivitas ekonomi keluarga, Jumat 27 Agustus 2021.
TP PKK Kabupaten Subang gelar Bazar Online Produk UMKM Subang, mendorong peningkatan produktivitas ekonomi keluarga, Jumat 27 Agustus 2021. /Dok. Prokompim Setda Subang/

MEDIA PAKUAN - Pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19 berhak mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.

Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada Agustus 2021 termasuk juga dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Maka dari itu, segeralah para pelaku usaha untuk segera akses link cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.

Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.

Baca Juga: Bank Penyalur Kembali Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Agustus 2021, Bagi Calon Penerima BLT

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x