Maka dari itu BLT Dana Desa masih akan disalurkan pada bulan Juni 2021 ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa, ada beberapa kriteria penerima program dari Kemendes itu.
Maka ketahuilah beberapa persyaratan umumnya sebagai berikut ini:
Baca Juga: Terhipnotis Mobil Klasik Uya Kuya, Raffi Ahmad Tercengang Dengar Harganya
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.
3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Luar biasa! Meski Beda Keyakinan dan Putus Cinta, Natasha Wilona dan Verrel Tetap Bersilaturahmi
Setelah memenuhi semua persyaratannya, para peserta segera cek namanya melalui sid.kemendesa.go.id dengan cara berikut ini:
1. Buka laman https://sid.kemendesa.go.id/;