Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa, ada beberapa kriteria penerima program dari Kemendes.
Maka ketahuilah beberapa persyaratan umumnya sebagai berikut ini:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Juni 2021, Buruan Login kemnaker.go.id
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.
3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Berdikari Juni 2021: 3 Formasi, Minimal Lulusan S1 Akuntansi
Setelah memenuhi semua persyaratannya, para peserta segera cek namanya melalui sid.kemendesa.go.id dengan cara berikut ini:
1. Buka laman https://sid.kemendesa.go.id/;
2. Pada halaman ‘home’ atau beranda akan muncul dua pilihan pencarian data desa;