MEDIA PAKUAN - Para masyarakat harus tahu cara mencairkan BST Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada Mei 2021.
BST Bansos Kemensos akan menyaluran bantuan langsung tunai senilai Rp300 ribu setiap bulannya kepada peserta yang berhak.
Para peserta yang berhak dapat BST Bansos Kemensos Rp300 ribu itu yakni, mereka yang terdaftara sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KMP).
Penyaluran Bansos BST itu diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan, Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan pemberdayaan sosial.
Baca Juga: Sukabumi Dijadikan Tempat Sembunyi, Terduga Terkait Teroris Yusuf Iskandar Ditangkap Densus 88
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang dari Sampah Digalakkan Ridwan Kamil, Jawa Barat Siap Jadi Green Economy!
Baca Juga: CEK FAKTA! Tank Baja Melintas di Pos Penyekatan Larangan Mudik, Begini Kata Kadispen TNI AD
Sebelum menerima BST, calon para pemilik KIS wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima Bansos Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JKN/KIS
Baca Juga: Ini Kriteria Kendaraan yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan Mudik, Hati-Hati!
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6. Klik Cari.
Baca Juga: Artis Rela Menjadi TKW Bekerja di Rumah Raja, Hingga Menikah dengan Penggemarnya, inilah Kisahnya
Setelah terdaftar sedalam DTKS para penerima bisa melakukan cara pencairan berikut ini:
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)
6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya
Perlu diketahui bagi para KPM yang sakit, disabilitas dan juga lansia, petugas Pos akan mengantarkan bantuan secara langsung ke tempat tinggal penerima.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mewanti–wanti kepada para penerima bantuan agar dana tersebut dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan pokok dan jangan sampai dipakai membeli rokok serta obat terlarang.***