44 Tahun Masa Kejaya Keluarga Cendana Berakhir, TMII hingga 113 Rekening Disita Negara

- 6 Mei 2021, 11:48 WIB
44 Tahun Masa Kejaya Keluarga Cendana, Akhirnya Rontok Juga TMII hingga  113 Rekening Disita Negara
44 Tahun Masa Kejaya Keluarga Cendana, Akhirnya Rontok Juga TMII hingga 113 Rekening Disita Negara /Sumber/KSP Dana Online Facebook/

MEDIA PAKUAN - Tahun 2021 merupakan tahun terpuruk bagi keluarga Cendana.

Aset-aset milik keluarga Cendana atau mantan Presiden Soeharto perlahan-lahan diambil alih negara.

Alasan penyitaan Aset Keluarga Cendana dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak bisa masuk ke negara.

Dari mulai Taman Mini Indonesia Indah hingga rekening dari keluarga Cendana disita.

Baca Juga: Usai Sunda Empire, Polda Metro Jaya Amankan Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

Berikut daftar aset keluarga Cendana yang disita negara.

1. Indonesia Indah (TMII).

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi dambil Negara usai Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021.
Sebelumnya, pengelolaan TMII yang asetnya seluas hamper 150 hektare tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Yayasan Harapan Kita sudah mengelola TMII selama 44 tahun.

2. Gedung dan Vila

Selain TMII, Gedung Granadi dan villa di Megamendung juga disita Negara.
Semua berawal ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018.

Baca Juga: Pasukan Setan Yonif 315 Garuda Tumpas KKB Papua, Gatot Nurmantyo Berikan Pujian

3. Rekening

Adapun aset lain yang disita dari keluarga Cendana yakni 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Mengutip dari laman Antara pada Jumat, 9 Mei 2021, kala itu Moeldoko masih menjabat Kepala Staf Kepresidenan mengemukakan salah satu pertimbangan pemerintah mengambil alih atau menyita aset-aset Keluarga Cendana kerena faktor kerugian yang dialami setiap tahunnya mencapai Rp 50 miliar.

"Khususnya pengelola-an TMII, belum lagi asetnya lain Ada kerugian antara Rp 40-50 miliar per tahun. Itu yang jadi pertimbangan," kata Moeldoko.

Baca Juga: PSG Ditinggal Kylian Mbappe, Mohamed Salah Siap Ditunjuk Jadi Pengganti?

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, PN Jaksel juga menyita vila milik Yayasan Supersemar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan tersebut dilakukan guna menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap yayasan milik keluarga Cendana yang telah terbukti menyelewengkan duit negara untuk pendidikan.

Sejauh ini PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x