Sekarang ini, Kemnaker dengan KPC PEN tengah mendiskusikan kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021, berdasarkan pengalaman di 2020.
Di sisi lain, Menaker itu mengatakan hal sama dengan Presiden Joko Widodo, dana sisa memang akan dikembalikan ke bendahara negara.
Dana sisa tersebut diakibatkan masih adanya, rekening calon penerima subsidi gaji yang bermasalah.
Baca Juga: Wow! Kalina Octaranny Bikin Salut Netizen, Ini Sebabnya
Maka, pihak Kemnaker dan bank penyalur kini tengah mengidentifikasi penyebab rekening tidak valid itu.
Bila sudah mengetahui penyebab hal tersebut, maka rekening akan dikembalikan lagi kepada pekerja.
Nantinya mereka akan diperintahkan untuk membuat rekening baru, yang dimana Menaker menyarankan buat rekening dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan KKB Papua Sebagai Teroris, TNI dan Polri Segera Bertindak
Baca Juga: Dua Pangkalan Udara Myanmar Diserang Kelompok Tidak Dikenal, Keamanan Ditingkatkan
Jika sudah selesai para pekerja akan secepatnya mengumpulkan kembali rekening baru itu, ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.